UNIT TRANSFUSI DARAH
PALANG MERAH INDONESIA KOTA PEKALONGAN
SEJARAH
Dengan di keluarkannya Peraturan pemerintah mengenai pemakaian tanah pada tanggal 16 April 1957 yang disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui surat keputusan tanggal 06 September 1957 No.U21/21/12 ditampilkan dalam lembar keputusan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 25 April 1957(Seri B No. 25)
Serta melaui Undang – Undang No.16 Tahun 1950 Dan Undang – Undang No.1 Tahun 1957.
Memutuskan :
Terhitung mulai tanggal 18 Juli 1960 memberikan izin kepada Iman Anis , a/n Pengurus Palang Merah Indonesia Cabang Kota Pekalongan untuk memakai tanah milik pemerintah kota Pekalongan dengan luas 865.50 m2. Yang terletak di Jl.Rajawali No.02 Kota Pekalongan.
Dan Mulai tanggal 13 Maret 2014,Unit Transfusi Darah Pmi Kota Pekalongan beroperasi di Jl.Veteran No. 27 Kota Pekalongan.Dan Tidak lagi beroperasi di Jl.Rajawali No.02 hingga sekarang
DASAR HUKUM PALANG MERAH INDONESIA
Menunjuk Perhimpunan PMI sebagai satu – satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan Palang Merah di Republik Indonesia menurut Konvensi Genewa (1864, 1904, 1929, 1949)
Mengesahkan tugas pokok dan kegiatan – kegiatan Palang Merah Indonesia yang berasaskan perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda – bedakan bangsa, golongan dan paham politik.
Berdasarkan peraturan ini, PMI dapat menyelenggarakan pertolongan pertama maupun menyelenggarakan pendidikan pertolongan pertama serta dapat mendirikan pos pertolongan pertama.
Peraturan ini memberikan tugas khusus kepada Perhimpunan PMI untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah.
ASAS & TUJUAN PMI
PMI berasaskan Pancasila. Sedangkan tujuannya adalah membantu meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya dengan tidak membedakan agama, bangsa, suku, bahasa, warna kulit, jenis kelamin, golongan dan pandangan politik.
KEGIATAN PMI
PENG-ORGANISASIAN
Palang Merah Indonesia kota Pekalongan dipimpin oleh kepengurusan PMI yang dipilih melalui Musyawarah Daerah dan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Kepengurusan terdiri dari satu orang Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang Anggota.
Untuk saat ini kepengurusan PMI kota Pekalongan dipimpin oleh Bapak dr. H. Dwi Heri Wibawa, M.Kes sebagai ketua, dengan masa bakti kepengurusan tahun 2012-2017 , yang disahkan melalui Keputusan Pengurus Pusat PMI.
Untuk melaksanakan tugas administrasi dan operasional kepalangmerahan sehari – hari, dilaksanakan oleh perangkat Markas PMI kota Pekalongan yang terdiri dari Kepala Markas dan beberapa orang staf yang bekerja penuh waktu sebagai Pegawai Palang Merah Indonesia.
Sedangkan untuk pelaksanaan tugas pelayanan darah melalui Unit Transfusi Darah ,pengelolaannya sepenuhnya dipimpin oleh dr. Ani Sri Rahayu. Sebagai dokter sekaligus pimpinan Unit Transfusi Darah Pmi Kota Pekalongan dan beberapa tenaga Transfusi Darah serta staf – staf di dalamnya.
Melalui Peraturan Pemerintah no : 18/ tahun 1980 pemerintah menugaskan hanya kepada PMI untuk menyelenggarakan kegiatan transfusi darah. Substansi dari PP 18 /tahun 1980 adalah sbb:
Dalam pelaksanaan tugasnya UTD PMI KOTA PEKALONGAN mempunyai Visi, Misi dan Strategi sbb:
VISI ORGANISASI
Terwujudnya Kesehatan sebagai hak asasi,melalui pelayanan darah yang aman bekesinambungan terjangkau dan merata di tingkat kota Pekalongan.
MISI ORGANISASI
“Mewujudkan kesehatan sebagai hak asasi”
Suatu komitmen melalui pemberdayaan UTD kota Pekalongan serta kordinasi dengan dinas kesehatan dan pemerintah daerah di tingkat kota Pekalongan.
STRATEGI ORGANISASI
Kegiatan Unit Transfusi Darah PMI Kota Pekalongan saat ini meliputi :
Penyumbang darah sukarela di PMI Kota Pekalongan dilakukan baik melalui organisasi non pemerintah (L.S.M) antara lain organisasi pemuda, wanita, agama, sosial lainnya maupun instansi pemerintah dan instansi swasta (perusahaan, pabrik dll). Rekruitmen donor ini dilakukan dengan durasi 2.5 bulan sekali. Selain menunggu pendonor sukarela itu datang sendiri ke kantor UTD PMI Kota Pekalongan, UTD PMI Kota Pekalongan juga melakukan penjemputan / pengambilan darah di lokasi intansi,melalui Mobile Unit (MU). Dengan cara tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat para pendonor untuk mendonorkan darahnya.
Seleksi donor untuk UTD PMI Kota Pekalongan sendiri meliputi :
Diastole 70 – 90 mmHg
Dalam proses penyadapan/pengambilan darah UTD PMI Kota Pekalongan menerapkan SOP Pelayanan donor darah yang telah disepakai bersama. Proses pengambilan darah memerlukan waktu maksimal pengambil;an 10 menit dan menerapkan sistem tertutup, ini dimaksudkan agar rantai dingin tetap terjaga.
masih tetap sama mengikuti aturan pemerintah melakukan pemeriksaan IMLTD (Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah) empat parameter yaitu :
Sifilis, Hepatitis B, HIV, dan Hepatitis C. Untuk jenis infeksi lain seperti Malaria, dan lainnya tergantung prevalensi infeksi tersebut di masing – masing daerah.
Semua darah yang keluar dari UTD PMI Kota Pekalongan selalu/ wajib lolos /tidak reaktif terhadap penyakit – penyakit tersebut. Untuk melakukan pengamanan tersebut pemeriksaan yang dilakukan di UTD PMI Kota pekalongan menggunakan metode EIA ( Enzyme Immuno Assay ) dan Rapid tes (BIO LINE).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan mendeteksi IMLTD terhadap antibodi atau antigen . Setelah dinyatakan lolos dari pemeriksaan IMLTD (Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah), maka tahap selanjutnya yaitu masuk ke proses pemeriksaan Uji Silang Serasi
Pemeriksaan kecocokan antara darah resipien dan darah donor harus :
UTD PMI Kota Pekalongan Sampai saat ini sudah dapat membuat / memproduksi komponen darah di antaranya :
Penyimpanan darah di UTD PMI Kota Pekalongan dibedakan berdasarkan jenis darah yang digunakan.
Komponen darah Whole blood, Packed Red Cell, Trombocyt Concentrate.dan Liquid Plasma.Semuanya tersimpan dalam Blood Bank dengan suhu 2’C – 6’C Terkecuali Trombocyte Concentrate tersimpan dalan Platelet Incubator dalam suhu 22’C. Semua suhu tersebut selalu dilakukan pengontrolan tiap pergantian jaga petugas , ini dilakukan untuk menjaga suhu penyimpanan agar selalu stabil dalam range yang sudah di tetapkan.
Pengiriman darah. ke rumah sakit oleh tenaga rumah sakit melakukan pengambilan darah ke PMI Kota Pekalongan..Rumah sakit di Pekalongan yang telah menggunakan tenaga rumah sakit untuk melakukan pengambilan darah diantaranya : RS. Budi Rahayu, RS Siti Khodijah, RS. Bedah ARO,dan RS.Djunaid.. Terdapat juga Rumah Sakit yang telah mempunyai BDRS (Bank Darah Rumah Sakit) yaitu RSUD Bendan, pengiriman dengan tetap memperhatikan rantai dingin dan sitem distribusi tertutup.
Pemusnahan darah di UTD PMI Kota Pekalongan dilakukan terhadap darah yang telah ED (Kadaluarsa) ataupun darah yang reaktif terhadap penyakit menular. Sehingga dengan dilakukan pemusnahan ini berati darah yang berada di UTD PMI Kota Pekalongan benar –benar memiliki kualitas dan aman untuk diberikan ke pasien.
BERIKUT MERUPAKAN HASIL PENGOLAHAN UNIT TRANSFUSI DARAH PMI KOTA PEKALONGAN RATA-RATA DALAM TAHUN 2015 :
Untuk para pendonor di Unit Transfusi Darah PMI Kota Pekalongan yang dinyatakan reaktif memiliki salah satu penyakit menular tersebut, yang telah di lakukan tes berkala sebanyak tiga kali Donor Darah. Maka dari pihak Unit Transfusi Darah akan menghubungi pihak terkait
(Pendonor) yang dinyatakan reaktif tersebut untuk mendapatkan konseling dari pihak UTD untuk hal apa yang sebaiknya dilakukan,. Jadi mari Berdonor Darah karena selain menyehatkan juga sebagai sarana pemeriksaan riwayat penyakit menular. Ini merupakan salah salah satu keuntungan dari Donor Darah.
Berikut jumlah tenaga di UTD PMI Kota Pekalongan:
PENUTUP
Demikian profil singkat mengenai Unit Transfusi Darah PMI Kota Pekalongan, semoga paparan ini dapat memberikan gambaran tentang status, kedudukan, tugas dan fungsi Unit Transfusi Darah PMI Kota Pekalongan.
Dukungan Pemerintah dan pihak – pihak terkait sangat diperlukan, agar Unit Transfusi Darah PMI Kota Pekalongan dapat memberikan pelayanan dan menyelenggarakan kegiatan dengan lebih baik lagi dimasa – masa yang akan datang, Dan untuk dapat berpartisipasi di dalam Donor Darah Dapat menggunjungi Unit Transfusi Darah serta dapat menghubungi Telp.(0285) 421580 atau Fax. (0285) 4151236.
Terima kasih.
Tinggalkan Balasan