Mengenal Unit Transfusi Darah PMI Kota Pekalongan


UNIT TRANSFUSI DARAH

PALANG MERAH INDONESIA KOTA PEKALONGAN

 

SEJARAH

Dengan di keluarkannya Peraturan pemerintah mengenai pemakaian tanah pada tanggal 16 April 1957 yang disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui surat keputusan tanggal 06 September 1957 No.U21/21/12 ditampilkan dalam lembar keputusan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 25 April 1957(Seri B No. 25)

 

Serta melaui Undang – Undang No.16 Tahun 1950 Dan Undang – Undang No.1 Tahun 1957.

Memutuskan :

Terhitung mulai tanggal 18 Juli 1960 memberikan  izin kepada Iman Anis , a/n Pengurus Palang  Merah Indonesia Cabang Kota Pekalongan untuk memakai tanah milik pemerintah kota Pekalongan  dengan  luas 865.50 m2. Yang terletak di Jl.Rajawali No.02 Kota Pekalongan.

Dan Mulai tanggal 13 Maret 2014,Unit Transfusi Darah Pmi Kota Pekalongan beroperasi di Jl.Veteran No. 27 Kota Pekalongan.Dan Tidak lagi beroperasi di Jl.Rajawali No.02 hingga sekarang

 

DASAR HUKUM PALANG MERAH INDONESIA

  1. Keputusan Presiden (Keppres) RIS Nomor 25 Tahun 1950

 

Menunjuk Perhimpunan PMI sebagai satu – satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan Palang Merah di Republik Indonesia menurut Konvensi Genewa (1864, 1904, 1929, 1949)

 

  1. Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 246 Tahun 1963

 

Mengesahkan tugas pokok dan kegiatan – kegiatan  Palang Merah Indonesia yang berasaskan  perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda – bedakan bangsa, golongan dan paham politik.

 

  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023 Tahun 1972

 

Berdasarkan peraturan ini, PMI dapat menyelenggarakan pertolongan pertama maupun menyelenggarakan pendidikan pertolongan pertama serta dapat mendirikan pos pertolongan pertama.

 

  1. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1980 dan diperbaharui dengan PP No. 7 Tahun 2011

 

Peraturan ini memberikan tugas khusus kepada Perhimpunan PMI untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah.

 

  1. Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga PMI

 

 

ASAS & TUJUAN PMI

PMI berasaskan Pancasila. Sedangkan tujuannya adalah membantu meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya dengan tidak membedakan agama, bangsa, suku, bahasa, warna kulit, jenis kelamin, golongan dan pandangan politik.

 

KEGIATAN PMI

  1. Diseminasi nilai – nilai kemanusiaan dan Hukum Perikemanusiaan Internasional

 

  1. Penanganan bencana, misalnya kesiapsiagaan bencana, mitigasi dampak bencana, penyadaran risiko dan dampak bencana, tanggap darurat bencana dan pelayanan pasca bencana.

 

  1. Pelayanan sosial dan kesehatan, misalnya kampanye waspada flu burung, demam berdarah, malaria, pencegahan HIV & AIDS, pertolongan pertama berbasis masyarakat, pelayanan ambulance, pertolongan pertama, dll.

 

  1. Pembinaan PMR dan Relawan

 

  1. Pelayanan Transfusi Darah

 

PENG-ORGANISASIAN

 

Palang Merah Indonesia kota Pekalongan dipimpin oleh kepengurusan PMI yang dipilih melalui Musyawarah Daerah dan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Kepengurusan terdiri dari satu orang Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang Anggota.

 

Untuk saat ini kepengurusan PMI kota Pekalongan dipimpin oleh Bapak dr. H. Dwi Heri Wibawa, M.Kes  sebagai ketua, dengan  masa bakti kepengurusan tahun 2012-2017 , yang disahkan melalui Keputusan Pengurus Pusat PMI.

Untuk melaksanakan  tugas administrasi dan operasional kepalangmerahan sehari – hari, dilaksanakan oleh perangkat Markas PMI kota Pekalongan yang terdiri dari Kepala Markas dan beberapa orang staf yang bekerja penuh waktu sebagai Pegawai Palang Merah Indonesia.

Sedangkan untuk pelaksanaan tugas pelayanan darah melalui Unit Transfusi Darah ,pengelolaannya sepenuhnya dipimpin oleh dr. Ani Sri Rahayu. Sebagai dokter sekaligus pimpinan Unit Transfusi Darah Pmi Kota Pekalongan dan beberapa tenaga Transfusi Darah serta staf – staf di dalamnya.

 

Melalui Peraturan Pemerintah no : 18/ tahun 1980 pemerintah  menugaskan hanya kepada PMI untuk menyelenggarakan kegiatan  transfusi darah. Substansi dari PP 18 /tahun 1980 adalah sbb:

  1. Pengadaan darah dilakukan secara sukarela
  2. Pengelolaan dan pelaksanaan diserahkan kepada PMI
  3. Dilarang mengirim dan menerima darah ke dan dari luar negeri
  4. Cara pengolahan darah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
  5. Bimbingan dan pengawasan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
  6. PMI memberikan tanda Penghargaan kepada Donor Darah

Dalam pelaksanaan tugasnya UTD PMI KOTA PEKALONGAN mempunyai Visi, Misi dan Strategi sbb:

 

VISI ORGANISASI

 

Terwujudnya Kesehatan sebagai hak asasi,melalui pelayanan darah yang aman bekesinambungan terjangkau dan merata di tingkat kota Pekalongan.

 

MISI ORGANISASI

“Mewujudkan kesehatan sebagai hak asasi”

Suatu komitmen melalui pemberdayaan UTD kota Pekalongan serta kordinasi dengan dinas kesehatan dan pemerintah daerah di tingkat kota Pekalongan.

STRATEGI ORGANISASI

  1. Mengikut sertakan  pimpinan formal /pemerintah dan non formal /non pemerintah dalam komitmen program transfusi darah
  2. Mengikut sertakan  masyarakat dalam penyuluhan dan peningkatan penyumbang darah sukarela – baik melalui organisasi non pemerintah (L.S.M) antara lain organisasi pemuda, wanita, agama, sosial lainnya maupun instansi pemerintah dan instansi swasta (perusahaan, pabrik dll).
  3. Penyuluhan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak (koran), radio , TV
  4. Pembinaan  terhadap donor darah sukarela (PD2S) dengan jalan penyuluhan ke berbagai instansi / lembaga
  5. Proactive mengunjungi tempat donor dengan mobil unit
  6. Meningkatkan pengetahuan SDM menuju profesionalisme dengan training, seminar, pendidikan formal
  1. Sesuai dengan keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 (Menpan, 2003:3) menjelaskan prinsip-prinsip pelayanan prima sebagai berikut:
  2. Kesederhanaan
  3. Kejelasan
  4. Kepastian Waktu
  5. Akurasi
  6. Keamanan
  7. Tanggung jawab
  8. Kelengkapan sarana dan prasarana
  9. Kemudahan Akses
  10. Kenyamanan

 

Kegiatan Unit Transfusi Darah PMI Kota Pekalongan saat ini meliputi :

  • Rekruitment donor

Penyumbang darah sukarela di PMI Kota Pekalongan dilakukan baik melalui organisasi non pemerintah (L.S.M) antara lain organisasi pemuda, wanita, agama, sosial lainnya maupun instansi pemerintah dan instansi swasta (perusahaan, pabrik dll). Rekruitmen donor ini dilakukan dengan durasi 2.5 bulan sekali. Selain menunggu pendonor sukarela itu datang sendiri ke kantor UTD PMI Kota Pekalongan, UTD PMI Kota Pekalongan juga melakukan penjemputan / pengambilan darah di lokasi intansi,melalui Mobile Unit (MU). Dengan cara tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat para pendonor untuk mendonorkan darahnya.

  • Seleksi Donor

Seleksi donor untuk UTD PMI Kota Pekalongan sendiri meliputi :

  1. Umur pendonor 17 – 60 tahun
  2. Berat badan minimal 45 kg
  3. Temperatur tubuh 36.6 – 37.5 ‘C
  4. Tekanan darah baik, meliputi sistole 110 – 150 mmHg , sedangkan untuk

Diastole 70 – 90 mmHg

  1. Denyut nadi teratur sekitar 50 – 100 kali / menit
  2. Kadar Hemoglobin minimal 12.5 gram/dl
  3. Jarak penyumbangan sekurang – kurangnya 2.5 bulan / 10 minggu

 

  • Penyadapan Darah

Dalam proses penyadapan/pengambilan darah UTD PMI Kota Pekalongan menerapkan SOP Pelayanan donor darah yang telah disepakai bersama. Proses pengambilan darah memerlukan waktu maksimal pengambil;an 10 menit dan menerapkan sistem tertutup, ini dimaksudkan agar rantai dingin tetap terjaga.

  • Pengamanan Darah
  • Tahap pertama pengamanan darah untuk UTD PMI Kota Pekalongan yaitu Uji saring Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) untuk menghindari resiko penularan infeksi dari donor kepada pasien merupakan bagian yang kritis dari proses penjaminan bahwa transfusi darah dilakukan seaman mungkin .

masih tetap sama mengikuti aturan pemerintah melakukan pemeriksaan IMLTD (Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah) empat parameter yaitu :

Sifilis, Hepatitis B, HIV, dan Hepatitis C. Untuk jenis infeksi lain seperti Malaria, dan lainnya tergantung prevalensi infeksi tersebut di masing – masing daerah.

Semua darah yang keluar dari UTD PMI Kota Pekalongan selalu/ wajib lolos /tidak reaktif terhadap penyakit – penyakit tersebut. Untuk melakukan pengamanan tersebut pemeriksaan yang dilakukan di UTD PMI Kota pekalongan menggunakan metode EIA ( Enzyme Immuno Assay ) dan Rapid tes (BIO LINE).

Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan mendeteksi IMLTD terhadap antibodi atau antigen . Setelah dinyatakan lolos dari pemeriksaan IMLTD (Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah), maka tahap selanjutnya yaitu masuk ke proses pemeriksaan Uji Silang Serasi

  • Tahap kedua yaitu melakukan pemeriksaan Uji Silang Serasi (USS) atau bisa dikatakan pemeriksaan pra transfusi , pemeriksaan pra transfusi ini adalah suatu rangkaian prosedur pemeriksaan mencocokan darah resipien dan darah donor yang diperlukan sebelum darah diberikan kepada resipien. Tujuan pemeriksaan ini untuk memastikan ada tidaknya aloantibodi pada darah resipien yang akan bereaksi dengan darah donor bila ditransfusikan dan/atau sebaliknya.

Pemeriksaan kecocokan antara darah resipien dan darah donor harus :

  • Dapat mengidentifikasi hal-hal penting pada pemeriksaan pra transfusi seperti tersebut di atas.
  • Ada SPO pemeriksaan pra transfusi
  • Ada sistem dokumentasi untuk semua pemeriksaan yang dilakukan
  • Ada pemeriksaan kesesuain formulir permintaan darah dan sample darah serta kondisi sample darah pasien oleh putugas penerima sample darah.
  • Dilakukan oleh petugas laboratorium yang kompeten
  • Pemeriksaan rhesus pada pasien menggunakan anti –D monoklonal hanya dengan metode direct agglutination, tidak perlu dilakukan ke pemeriksaan indirect agglutination ( indirect antiglobulin test untuk menentukan week D).
  • Pemeriksaan Week D dilakukan untuk :
  1. Pasien neonatus rhesus negatif dengan ibu rhesus negatif.
  2. Menyelesaikan bila ada perbedaan hasil pemeriksaan sebelumnya.
  • Pengolahan Darah

UTD PMI Kota Pekalongan Sampai saat ini sudah dapat membuat / memproduksi komponen darah di antaranya :

  • Whole blood (WB),
  • Packed Red Cell (PRC),
  • Trombocyt Concentrate (TC).dan
  • Liquid Plasma (LP).
  • Penyimpanan Darah

Penyimpanan darah di UTD PMI Kota Pekalongan dibedakan berdasarkan jenis darah yang digunakan.

Komponen darah Whole blood, Packed Red Cell, Trombocyt Concentrate.dan Liquid Plasma.Semuanya tersimpan dalam Blood Bank dengan suhu 2’C – 6’C Terkecuali Trombocyte Concentrate tersimpan dalan Platelet Incubator dalam suhu 22’C. Semua suhu tersebut selalu dilakukan pengontrolan tiap pergantian jaga petugas , ini dilakukan untuk menjaga suhu penyimpanan agar selalu stabil dalam range yang sudah di tetapkan.

  • Distribusi Darah

Pengiriman darah. ke rumah sakit oleh tenaga rumah sakit melakukan pengambilan darah ke PMI Kota Pekalongan..Rumah sakit di Pekalongan yang telah menggunakan tenaga rumah sakit untuk melakukan pengambilan darah diantaranya : RS. Budi Rahayu, RS Siti Khodijah, RS. Bedah ARO,dan RS.Djunaid.. Terdapat juga Rumah Sakit yang telah mempunyai BDRS (Bank Darah Rumah Sakit) yaitu RSUD Bendan, pengiriman dengan tetap memperhatikan rantai dingin dan sitem distribusi tertutup.

  • Pemusnahan Darah.

Pemusnahan darah di UTD PMI Kota Pekalongan dilakukan terhadap darah yang telah ED (Kadaluarsa) ataupun darah yang reaktif terhadap penyakit menular. Sehingga dengan dilakukan pemusnahan ini berati darah yang berada di UTD PMI Kota Pekalongan benar –benar memiliki kualitas dan aman untuk diberikan ke pasien.

BERIKUT MERUPAKAN HASIL PENGOLAHAN UNIT TRANSFUSI DARAH PMI KOTA PEKALONGAN RATA-RATA DALAM TAHUN 2015            :

 

  1. Pengolahan Darah per komponen darah :
  • Packed Red Cell (PRC) : 555 Kantong / bulan
  • Plasma : 2 kantong / bulan
  • Trombocyte Concentrate : 64 kantong / bulan
  • Whole Blood (WB) : 414 kantong / bulan

 

  1. Perolehan darah berdasarkan tempat pengambilan
  • Kantor / Unit Transfusi Darah PMI Kota Pekalongan : 234 / bulan
  • Lokasi Donor Darah / Lapangan (Mobile Unit) : 754 / bulan

 

  1. Darah pendonor yang reaktif dinyatakan memiliki salah satu penyakit menular :
  • HIV : 1 orang / bulan
  • HBsAg : 16 orang / bulan
  • HCV : 1 orang / bulan
  • Sifilis :  5 orang / bulan
  • Jumlah tersebut di ambil rata-rata dalam satu tahun, sehinnga ada kemungkinan dalam bulan tertentu pendonor dinyatakan aman semua terhadap salah satu penyakit tersebut

 

Untuk para pendonor di Unit Transfusi Darah PMI Kota Pekalongan yang dinyatakan reaktif memiliki salah satu penyakit menular tersebut, yang telah di lakukan tes berkala sebanyak tiga kali Donor Darah. Maka dari pihak  Unit Transfusi Darah akan menghubungi pihak terkait

(Pendonor) yang dinyatakan reaktif tersebut untuk mendapatkan konseling dari pihak UTD untuk hal apa yang sebaiknya dilakukan,. Jadi mari Berdonor Darah karena selain menyehatkan juga sebagai sarana pemeriksaan riwayat penyakit menular. Ini merupakan salah salah satu keuntungan dari Donor Darah.

 

Berikut jumlah tenaga di UTD PMI Kota Pekalongan:

  • Dokter/Kepala 1 Orang
  • Assisten Transfusi Darah ( ATD) 3 Orang
  • Paramedis Teknologi Transfusi Darah (PTTD) 4 Orang
  • Analis Kesehatan 2 Orang
  • Administrasi 4 Orang
  • P2D2S (Rekrutmen Donor)  1 Orang
  • Logistik 1 Orang
  • Keamanan 1 Orang
  • Pengemudi/umum 1 Orang

 

PENUTUP

Demikian profil singkat mengenai Unit Transfusi Darah PMI Kota Pekalongan, semoga paparan ini dapat memberikan gambaran tentang status, kedudukan, tugas dan fungsi Unit Transfusi Darah PMI Kota Pekalongan.

 

Dukungan Pemerintah dan pihak – pihak terkait sangat diperlukan, agar Unit Transfusi Darah PMI Kota Pekalongan dapat memberikan pelayanan dan menyelenggarakan kegiatan dengan lebih baik lagi dimasa – masa yang akan datang, Dan untuk dapat berpartisipasi di dalam Donor Darah Dapat menggunjungi Unit Transfusi Darah serta dapat menghubungi Telp.(0285) 421580 atau Fax. (0285) 4151236.

 

Terima kasih.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.