Bismillahirrahmanirrahim
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya pada tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H, bertepatan dengan tanggal 24 Juli 2000 M, yang membahas tentang Hukum Donor Darah Bagi Orang yang Sedang Berpuasa, setelah ;
Menimbang:
Mengingat:
Memperhatikan:
Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H, bertepatan dengan tanggal 24 Juli 2000 M, yang membahas tentang Hukum Donor Darah Bagi Orang yang Sedang Berpuasa.
Memutuskan:
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya memfatwakan sebagai berikut:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. [QS. Al-Maidah 5:2]
Demikian juga sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari, sebagai berikut :
“Barangsiapa melepaskan seorang muslim dari suatu kesukaran, maka Allah SWT akan melepaskannya pula dari sesuatu kesukaran di hari kiamat. Dan barang siapa menutup aib orang Islam, maka Allah akan menutup aibnya kelak pada hari Kiamat”. (HR.Bukhari Muslim dari Imam Majah).
Demikian juga sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Sulaiman bin Ahmad at-Thabrani dari Abdullah bin ‘Umar RA :
“Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling dicintai Allah? Beliau menjawab: Manusia yang paling disukai Allah ialah manusia yang paling bermanfaat bagi sesama manusia”.
Demikian juga sabda Nabi SAW yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah RA, sebagai berikut:
“Sesungguhnya Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba itu mau menolong saudaranya”.
Tinggalkan Balasan