Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD).
Banyak dari kita yang mungkin bertanya tentang kenapa darah tidak gratis pada saat ada pasien yang membutuhkan, padahal pendonor darah melakukan donor darah secara sukarela. Beberapa orang bahkan berpikir bahwa darah tersebut ‘dijual’ oleh PMI. Namun, faktanya adalah darah tidak pernah dijual oleh PMI.
Darah memang benar gratis bagi pasien yang membutuhkan, namun ada biaya pemrosesan yang perlu ditanggung oleh pasien. Biaya ini disebut dengan “Biaya Pengganti Pengolahan Darah” atau biasa disingkat menjadi BPPD.
DAFTAR BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH (BPPD) DAN TINDAKAN
No. 582-63/S.KP/PMI/VIII/2023
Disahkan 1 Agustus 2023


Berdasarkan Permenkes 83 Tahun 2014 Pasal 52 disebutkan bahwa biaya penggantian pengolahan darah di Bank Darah Rumas Sakit (BDRS) merupakan biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan pengolahan darah dari Unit Donor Darah (UDD) PMI dan biaya penyelenggaraan pelayanan darah di BDRS yang di tetapkan oleh Kepala / Direktur Rumah Sakit. Biaya Penggantian Pengolahan Darah sebagaimana yang dimaksud paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari biaya penggantian pengolahan darah perkantong dari UDD PMI, yang memiliki kemampuan pelayanan dengan metode konvensional. Jadi ingat yaa.. yang dibayar itu bukan darahnya tapi BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH (BPPD). Sumber: Humas UDD Pusat PMI