SEJARAH
Dengan Di keluarkannya Peraturan pemerintah mengenai pemakaian tanah pada tanggal 16 April 1957 yang disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui surat keputusan tanggal 06 September 1957 No.U21/21/12 ditampilkan dalam lembar keputusan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 25 April 1957(Seri B No. 25)
Serta melaui Undang – Undang No.16 Tahun 1950 Dan Undang – Undang No.1 Tahun 1957.
Memutuskan :
Terhitung mulai tanggal 18 Juli 1960 memberikan izin kepada Iman Anis , a/n Pengurus Palang Merah Indonesia Cabang Kota Pekalongan untuk memakai tanah milik pemerintah kota Pekalongan dengan luas 865.50 m2. Yang terletak di Jl.Rajawali No.02 Kota Pekalongan.
DASAR HUKUM PMI
1. Keputusan Presiden (Keppres) RIS Nomor 25 Tahun 1950
Menunjuk Perhimpunan PMI sebagai satu – satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan Palang Merah di Republik Indonesia menurut Konvensi Genewa (1864, 1904, 1929, 1949)
2. Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 246 Tahun 1963
Mengesahkan tugas pokok dan kegiatan – kegiatan Palang Merah Indonesia yang berasaskan perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda – bedakan bangsa, golongan dan paham politik.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023 Tahun 1972
Berdasarkan peraturan ini, PMI dapat menyelenggarakan pertolongan pertama maupun menyelenggarakan pendidikan pertolongan pertama serta dapat mendirikan pos pertolongan pertama.
4. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1980 dan diperbaharui dengan PP No. 7 Tahun 2011
Peraturan ini memberikan tugas khusus kepada Perhimpunan PMI untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah.
5. Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga PMI
ASAS & TUJUAN PMI
PMI berasaskan Pancasila. Sedangkan tujuannya adalah membantu meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya dengan tidak membedakan agama, bangsa, suku, bahasa, warna kulit, jenis kelamin, golongan dan pandangan politik.
KEGIATAN PMI
1. Diseminasi nilai – nilai kemanusiaan dan Hukum Perikemanusiaan Internasional
2. Penanganan bencana, misalnya kesiapsiagaan bencana, mitigasi dampak bencana, penyadaran risiko dan dampak bencana, tanggap darurat bencana dan pelayanan pasca bencana.
3. Pelayanan sosial dan kesehatan, misalnya kampanye waspada flu burung, demam berdarah, malaria, pencegahan HIV & AIDS, pertolongan pertama berbasis masyarakat, pelayanan ambulance, pertolongan pertama, dll.
4. Pembinaan PMR dan Relawan
5. Pelayanan Transfusi Darah
PENGORGANISASIAN
Palang Merah Indonesia kota Pekalongan dipimpin oleh kepengurusan PMI yang dipilih melalui Musyawarah Daerah dan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Kepengurusan terdiri dari satu orang Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang Anggota.
Untuk saat ini kepengurusan PMI kota Pekalongan dipimpin oleh Bapak dr. H. Dwi Heri Wibawa, M.Kes sebagai ketua, dengan masa bakti kepengurusan tahun 2012-2017 , yang disahkan melalui Keputusan Pengurus Pusat PMI.
Untuk melaksanakan tugas administrasi dan operasional kepalangmerahan sehari – hari, dilaksanakan oleh perangkat Markas PMI kota Pekalongan yang terdiri dari Kepala Markas dan beberapa orang staf yang bekerja penuh waktu sebagai Pegawai Palang Merah Indonesia.
Sedangkan untuk pelaksanaan tugas pelayanan darah melalui Unit Pengelola Darah ,pengelolaannya sepenuhnya dipimpin oleh dr. Ani Sri Rahayu. Sebagai dokter sekaligus pimpinan Unit Pengelola Darah Pmi Kota Pekalongan dan beberapa tenaga Transfusi Darah serta staf – staf di dalamnya.
Melalui Peraturan Pemerintah no : 18/ tahun 1980 pemerintah menugaskan hanya kepada PMI untuk menyelenggarakan kegiatan transfusi darah. Substansi dari PP 18 /tahun 1980 adalah sbb:
- Pengadaan darah dilakukan secara sukarela
- Pengelolaan dan pelaksanaan diserahkan kepada PMI
- Dilarang mengirim dan menerima darah ke dan dari luar negeri
- Cara pengolahan darah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
- Bimbingan dan pengawasan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
- PMI memberikan tanda Penghargaan kepada Donor Darah
Dalam pelaksanaan tugasnya UPD PMI KOTA PEKALONGAN mempunyai Visi, Misi dan Strategi sbb:
VISI ORGANISASI
“Menjadi UPD yang dicintai masyarakat dengan menyediakan darah yang aman, cukup dan berkualitas.”
MISI ORGANISASI
- Menjaga ketersediaan darah yang cukup, aman dan berkualitas tanpa memandang ras, suku dan agama.
- Mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.
- Memberikan produk layanan terkini dan berkelanjutan sesuai perkembangan ilmu teknologi pelayanan darah.
- Meningkatkan kualitas dalam proses menyediakan darah transfusi.
STRATEGI ORGANISASI
- Mengikut sertakan pimpinan formal /pemerintah dan non formal /non pemerintah dalam komitmen program transfusi darah
- Mengikut sertakan masyarakat dalam penyuluhan dan peningkatan penyumbang darah sukarela – baik melalui organisasi non pemerintah (L.S.M) antara lain organisasi pemuda, wanita, agama, sosial lainnya maupun instansi pemerintah dan instansi swasta (perusahaan, pabrik dll).
- Penyuluhan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak (koran), radio , TV
- Pembinaan terhadap donor darah sukarela (PD2S) dengan jalan penyuluhan ke berbagai instansi / lembaga
- Proactive mengunjungi tempat donor dengan mobil unit
- Meningkatkan pengetahuan SDM menuju profesionalisme dengan training, seminar, pendidikan formal
- Sesuai dengan keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 (Menpan, 2003:3) menjelaskan prinsip-prinsip pelayanan prima sebagai berikut:
- Kesederhanaan
- Kejelasan
- Kepastian Waktu
- Akurasi
- Keamanan
- Tanggung jawab
- Kelengkapan sarana dan prasarana
- Kemudahan Akses
- Kenyamanan
Kegiatan Unit Pengelola Darah PMI Kota Pekalongan saat ini meliputi :
- Rekruitment donor
Penyumbang darah sukarela di PMI Kota Pekalongan dilakukan baik melalui organisasi non pemerintah (L.S.M) antara lain organisasi pemuda, wanita, agama, sosial lainnya maupun instansi pemerintah dan instansi swasta (perusahaan, pabrik dll). Rekruitmen donor ini dilakukan dengan durasi 2.5 bulan sekali. Selain menunggu pendonor sukarela itu datang sendiri ke kantor UPD PMI Kota Pekalongan, UPD PMI Kota Pekalongan juga melakukan penjemputan / pengambilan darah di lokasi intansi,melalui Mobile Unit (MU). Dengan cara tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat para pendonor untuk mendonorkan darahnya.
- Seleksi Donor
Seleksi donor untuk UPD PMI Kota Pekalongan sendiri meliputi :
- Umur pendonor 17 – 60 tahun
- Berat badan minimal 45 kg
- Temperatur tubuh 36.6 – 37.5 ‘C
- Tekanan darah baik, meliputi sistole 110 – 150 mmHg , sedangkan untuk
Diastole 70 – 90 mmHg
- Denyut nadi teratur sekitar 50 – 100 kali / menit
- Kadar Hemoglobin minimal 12.5 gram/dl
- Jarak penyumbangan sekurang – kurangnya 2.5 bulan / 10 minggu
- Penyadapan Darah
Dalam proses penyadapan/pengambilan darah UPD PMI Kota Pekalongan menerapkan SOP Pelayanan donor darah yang telah disepakai bersama. Proses pengambilan darah memerlukan waktu maksimal pengambilan 10 menit dan menerapkan sistem tertutup, ini dimaksudkan agar rantai dingin tetap terjaga.
- Pengamanan Darah
- Tahap pertama pengamanan darah untuk UPD PMI Kota Pekalongan yaitu Uji saring Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) untuk menghindari resiko penularan infeksi dari donor kepada pasien merupakan bagian yang kritis dari proses penjaminan bahwa transfusi darah dilakukan seaman mungkin .
masih tetap sama mengikuti aturan pemerintah melakukan pemeriksaan IMLTD (Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah) empat parameter yaitu :
Sifilis, Hepatitis B, HIV, dan Hepatitis C. Untuk jenis infeksi lain seperti Malaria, dan lainnya tergantung prevalensi infeksi tersebut di masing – masing daerah.
Semua darah yang keluar dari UPD PMI Kota Pekalongan selalu/ wajib lolos /tidak reaktif terhadap penyakit – penyakit tersebut. Untuk melakukan pengamanan tersebut pemeriksaan yang dilakukan di UPD PMI Kota pekalongan menggunakan metode EIA ( Enzyme Immuno Assay ) dan Rapid tes (BIO LINE).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan mendeteksi IMLTD terhadap antibodi atau antigen . Setelah dinyatakan lolos dari pemeriksaan IMLTD (Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah), maka tahap selanjutnya yaitu masuk ke proses pemeriksaan Uji Silang Serasi
- Tahap kedua yaitu melakukan pemeriksaan Uji Silang Serasi (USS) atau bisa dikatakan pemeriksaan pra transfusi , pemeriksaan pra transfusi ini adalah suatu rangkaian prosedur pemeriksaan mencocokan darah resipien dan darah donor yang diperlukan sebelum darah diberikan kepada resipien. Tujuan pemeriksaan ini untuk memastikan ada tidaknya aloantibodi pada darah resipien yang akan bereaksi dengan darah donor bila ditransfusikan dan/atau sebaliknya.
Pemeriksaan kecocokan antara darah resipien dan darah donor harus :
- Dapat mengidentifikasi hal-hal penting pada pemeriksaan pra transfusi seperti tersebut di atas.
- Ada SPO pemeriksaan pra transfusi
- Ada sistem dokumentasi untuk semua pemeriksaan yang dilakukan
- Ada pemeriksaan kesesuain formulir permintaan darah dan sample darah serta kondisi sample darah pasien oleh putugas penerima sample darah.
- Dilakukan oleh petugas laboratorium yang kompeten
- Pemeriksaan rhesus pada pasien menggunakan anti –D monoklonal hanya dengan metode direct agglutination, tidak perlu dilakukan ke pemeriksaan indirect agglutination ( indirect antiglobulin test untuk menentukan week D).
- Pemeriksaan Week D dilakukan untuk :
- Pasien neonatus rhesus negatif dengan ibu rhesus negatif.
- Menyelesaikan bila ada perbedaan hasil pemeriksaan sebelumnya.
- Pengolahan Darah
UPD PMI Kota Pekalongan Sampai saat ini sudah dapat membuat / memproduksi komponen darah di antaranya :
- Whole blood (WB),
- Packed Red Cell (PRC),
- Trombocyt Concentrate (TC).dan
- Liquid Plasma (LP).
- FFP (Fress Frozen Plasma)
Penyimpanan darah di UPD PMI Kota Pekalongan dibedakan berdasarkan jenis darah yang digunakan.
Komponen darah Whole blood, Packed Red Cell, Trombocyt Concentrate.dan Liquid Plasma.Semuanya tersimpan dalam Blood Bank dengan suhu 2’C – 6’C Terkecuali Trombocyte Concentrate tersimpan dalan Platelet Incubator dalam suhu 22’C. Semua suhu tersebut selalu dilakukan pengontrolan tiap pergantian jaga petugas , ini dilakukan untuk menjaga suhu penyimpanan agar selalu stabil dalam range yang sudah di tetapkan.
- Distribusi Darah
Pengiriman darah. ke rumah sakit oleh tenaga rumah sakit melakukan pengambilan darah ke PMI Kota Pekalongan..Rumah sakit di Pekalongan yang telah menggunakan tenaga rumah sakit untuk melakukan pengambilan darah diantaranya : RS. Budi Rahayu, RS Siti Khodijah, RS. Bedah ARO,dan RS.Djunaid.. Terdapat juga Rumah Sakit yang telah mempunyai BDRS (Bank Darah Rumah Sakit) yaitu RSUD Bendan, pengiriman dengan tetap memperhatikan rantai dingin dan sitem distribusi tertutup.
- Pemusnahan Darah.
Pemusnahan darah di UPD PMI Kota Pekalongan dilakukan terhadap darah yang telah ED (Kadaluarsa) ataupun darah yang reaktif terhadap penyakit menular. Sehingga dengan dilakukan pemusnahan ini berati darah yang berada di UPD PMI Kota Pekalongan benar –benar memiliki kualitas dan aman untuk diberikan ke pasien.