Legalitas dan izin operasional donor darah diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya terkait dengan pelayanan darah, unit transfusi darah (UTD), dan Palang Merah Indonesia (PMI). Unit transfusi darah, yang menyelenggarakan donor darah, harus mendapatkan izin operasional dari dinas kesehatan setempat setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk ketersediaan fasilitas, sumber daya manusia, dan standar operasional.
Izin Oprasional UPD PMI Kota Pekalongan telah diperpanjang pada 23 Mei 2025 dan berahir 5 tahun.
Dengan Nomor Izin : 18012200306440589
UPD PMI Kota Pekalongan juga sudah mengikuti proses AKREDITASI dan Lulus ” PARIPURNA” pada 07 Agustus 2024
