Unit Transfusi Darah PMI Kota Pekalongan

Fatwa Donor Darah Bagi Orang yang Berpuasa

Bismillahirrahmanirrahim

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya pada tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H, bertepatan dengan tanggal 24 Juli 2000 M, yang membahas tentang Hukum Donor Darah Bagi Orang yang Sedang Berpuasa, setelah ;

Menimbang:

  1. Bahwa dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menjumpai orang-orang yang menderita berbagai macam penyakit yang disebabkan oleh kurang darah atau tertimpa musibah kecelakaan dan banyak mengeluarkan darah sehingga memerlukan penambahan darah dari orang lain.
  2. Bahwa untuk membantu penyembuhan seseorang yang menderita penyakit kurang darah atau tertimpa musibah kecelakaan dan banyak mengeluarkan darah, agama Islam menganjurkan kepada umatnya untuk menolong orang tersebut dengan melakukan transfusi darah (pemindahan darah), yaitu: penyaluran darah, baik langsung maupun tidak langsung, dari seseorang yang sehat yang bersedia menjadi donor darah ke dalam tubuh seorang penyakit atau tertimpa musibah kecelakaan yang membutuhkan tambahan darah untuk keperluan pengobatan.
  3. Bahwa sebagian umat Islam mempertanyakan tentang boleh atau tidaknya seseorang melakukan donor darah kepada orang lain pada waktu ia sedang berpuasa, menurut hukum Islam.
  4. Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada umat Islam tentang hukum transfuse (donor) darah bagi orang yang sedang berpuasa, maka MUI Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengeluarkan Fatwa tentang Hukum Donor Darah Bagi Orang yang Sedang Berpuasa.

Mengingat:

  1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)
  2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2000 – 2005
  3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI

Memperhatikan:

Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H, bertepatan dengan tanggal 24 Juli 2000 M, yang membahas tentang Hukum Donor Darah Bagi Orang yang Sedang Berpuasa.

Memutuskan:

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya memfatwakan sebagai berikut:

  1. Umat Islam wajib membantu sesama manusia yang memerlukan bantuannya dalam hal-hal yang positif, termasuk dalam melakukan donor (transfuse/pemindahan) darah kepada penderita suatu penyakit atau kepada orang yang tertimpa musibah kecelakaan yang membutuhkan tambahan darah untuk keperluan pengobatan. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat al-Maidah ayat 2 :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. [QS. Al-Maidah 5:2]

Demikian juga sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari, sebagai berikut :

“Barangsiapa melepaskan seorang muslim dari suatu kesukaran, maka Allah SWT akan melepaskannya pula dari sesuatu kesukaran di hari kiamat. Dan barang siapa menutup aib orang Islam, maka Allah akan menutup aibnya kelak pada hari Kiamat”. (HR.Bukhari Muslim dari Imam Majah).

Demikian juga sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Sulaiman bin Ahmad at-Thabrani dari Abdullah bin ‘Umar RA :

“Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling dicintai Allah? Beliau menjawab: Manusia yang paling disukai Allah ialah manusia yang paling bermanfaat bagi sesama manusia”.

Demikian juga sabda Nabi SAW yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah RA, sebagai berikut:

“Sesungguhnya Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba itu mau menolong saudaranya”.

  1. Menganjurkan kepada seluruh warga, terutama umat Islam agar berlomba-lomba menjadi donor darah tetap kepada Palang Merah setempat. Karena dengan menjadi donor darah, berarti kita telah menyediakan darah untuk membantu orang-orang yang membutuhkannya. Besar kemungkinan, nanti orang-orang yang membutuhkan donor darah tersebut adalah diri atau keluarga dan teman sejawat kita sendiri. Di samping itu, pengambilan darah dari para penyumbang (donor) akan menambah kesehatan dan tidak akan membahayakan mereka karena hal itu dilakukan dengan syarat-syarat dan pemeriksaan medis.
  2. Pengeluaran darah bagi orang yang sedang menunaikan ibadah puasa, tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa orang yang bersangkutan. Bahkan ditinjau dari sudut fadlilahatau keutamaan, memberikan sumbangan darah oleh orang yang sedang berpuasa kepada orang yang membutuhkannya adalah suatu amal shaleh yang pahalanya lebih besar dibanding dengan amal shaleh yang dilakukan di luar bulan puasa.
  3. Apabila pemberian sumbangan darah tersebut mengakibatkan bahaya (dharar) bagi penyumbang, atau mengakibatkannya harus minum sebelum memberikan darah atau harus makan sesudah memberikan sumbangan darah, maka perbuatan itu tidak dibenarkan oleh ajaran Islam.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *